Pelaku saat membuat video permintaan maaf usai ditetapkan sebagai tersangka pembuat laporan palsu
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Mahasiswa yang membuat laporan mengaku dibegal di depan Rumah Sakit Ibu dan Anak Jl. Merr Mulyorejo ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti membuat laporan dan keterangan palsu.
Tersangka bernama Krisna Putra Ramadhan, warga Taman Puspa Anggaswangi F2, Taman, Sidoarjo. Ia tercatat sebagai mahasiswa semester empat Jurusan Teknik Informatika Universitas Bhayangkara.
Krisna diamankan Polsek Mulyorejo dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu (11/2/2026) malam.
Dalam pemeriksaan, Krisna mengakui telah merekayasa cerita penjambretan. Pengakuannya juga diunggah melalui video di akun Instagram @lutfhie.daily bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
"Saya membuat cerita dibegal kemarin tidak benar adanya. Saya mengarang cerita sedemikian rupa karena saya takut dimarahin keluarga saya karena telah menjual motor," akui tersangka.
Ia mengungkapkan, sepeda motor tersebut telah dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Krisna juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan kepolisian atas laporan palsu yang dibuatnya.
"Foya-foya. Minum alkohol. Saya minta maaf telah berbohong kepada masyarakat dan kepada kepolisian karena telah membuat laporan palsu," jelasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, tersangka diamankan di kawasan Kecamatan Sawahan. Polisi kemudian menetapkan Krisna sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu.
"Iya benar, tadi malam kita amankan. Pasal yang disangkakan 361 KUHP," pungkasnya. (rus/van)








