Gubernur Khofifah ketika menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim.
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah tuduhan adanya pembagian fee dalam pengajuan dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019 usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026) petang.
Seusai persidangan, Khofifah menyampaikan keterangan kepada awak media terkait kehadirannya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.
BACA JUGA:
- Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026, Gubernur Jatim Ajak Ajak Kuatkan Toleransi
- Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan
- DPRD Jatim Terima LKPJ 2025, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
- Dominasi Prestasi Nasional Raih 45.839 Medali di SIMT , Gubernur Khofifah Sampaikan Hal ini
"Kawan-kawan terima kasih semuanya. Hari ini saya hadir sebagai saksi dalam persidangan ini. Saya tadi mengawali dengan permintaan maaf, Kamis lalu saya belum bisa memenuhi panggilan sebagai saksi karena bersamaan dengan Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Khofifah.
Ia menjelaskan, pada waktu yang sama Wakil Gubernur harus menghadiri rapat koordinasi penting di Jakarta, sementara Sekretaris Daerah sedang menjalankan tugas di luar daerah sehingga harus dilakukan pembagian tugas.
"Hari ini saya hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi ini. Saya bersyukur bahwa saya punya kesempatan menjelaskan tentang apa, pengakuan ya, atau tuduhan," jelasnya.
Dalam keterangannya, Khofifah menyinggung tuduhan dari almarhum terkait adanya permintaan fee dalam proses pengajuan dana hibah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




