Khofifah Bantah Terima Fee di Kasus Korupsi Dana Hibah: Tudingan Tak Masuk Akal

Khofifah Bantah Terima Fee di Kasus Korupsi Dana Hibah: Tudingan Tak Masuk Akal Gubernur Khofifah saat diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah menerima persentase fee dana hibah APBD Pemprov Jatim 2020–2023 saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Sidang pemeriksaan saksi tersebut dimulai pukul 13.22 WIB dan hingga pukul 15.00 WIB masih berlangsung. Khofifah hadir untuk memberikan keterangan di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan, jaksa menanyakan dugaan penerimaan persentase dari dana hibah yang disalurkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Apakah saudara saksi menerima persentase fee dari dana hibah yang disalurkan," kata jaksa KPK.

Menjawab pertanyaan tersebut, Khofifah menegaskan tidak pernah menerima dana sebagaimana dimaksud.

"Saya tidak menerima," ujar Khofifah.

Ia juga menyebut informasi mengenai pembagian persentase tersebut tidak masuk akal, karena jika dihitung totalnya bahkan melebihi 100 persen.

Selama persidangan, jaksa mendalami sejumlah hal, mulai dari mekanisme penganggaran APBD, besaran persentase dana hibah, hingga proses monitoring penyaluran dana di lapangan.

Nama Khofifah sebelumnya muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa almarhum Kusnadi yang dibacakan jaksa di persidangan. 

Dalam BAP tersebut, disebutkan adanya pembagian persentase dana hibah periode 2019–2024 kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim.

Selain Khofifah, dalam BAP itu juga disebutkan nama Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, hingga sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim.