Gus Atho memakai rompi warna merah saat memberikan keterangan pers sebelum dibawa ke Rutan Banjarsari.foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama fiktif di Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Rabu (11/2/2026).
Dana hibah sebesar Rp400 juta dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Komplotan Maling HP di Warkop Gresik Dibekuk, Satu Penadah Ikut Diamankan
- Buron hingga ke Malang, Pelaku Pembacokan di Menganti Akhirnya Diringkus Polisi
Ketiga tersangka yakni MR (Miftahul Rozi) selaku Ketua Ponpes Al Ibrohimi, serta KA (Khoirul Atho) dan MZR (Muhammad Zainul Rosyid), kakak beradik yang merupakan pengasuh ponpes tersebut.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri putri.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, mengatakan dana hibah sebesar Rp400 juta dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut justru digunakan untuk membeli tanah atas nama pribadi.
"Dana hibah dari APBD Provinsi Rp400 juta itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni membeli tanah. Tidak satu persen pun digunakan untuk pembangunan asrama," ujar Alifin.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp400 juta. Laporan pertanggungjawaban (SPj) yang diajukan oleh pihak ponpes juga diketahui fiktif.
"Jadi laporan SPj-nya fiktif," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




