Tangkapan layar detik-detik penangkapan pelaku pencurian HP di Gresik
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Komplotan pencuri handphone yang menyasar pengunjung warung kopi (warkop) di kawasan Tebalo, Manyar dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Aksi pencurian tersebut terjadi saat korban tengah merayakan ulang tahun.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaja mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Warkop JIROLU 02 Tebalo Center. Saat itu, korban bersama teman-temannya merayakan ulang tahun dengan tradisi diceburkan ke waduk.
"Ketika korban kembali sekitar pukul 17.10 WIB, empat unit handphone yang ditaruh di meja sudah hilang," kata Arya, Minggu (3/5/2026).
Empat ponsel yang raib masing-masing iPhone 13, Poco X5, Oppo A60, dan satu unit ponsel lainnya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Gresik dan langsung ditindaklanjuti petugas.
Polisi mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan korban dan saksi, serta mengamankan rekaman CCTV warkop. Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Gulomantung, Kebomas. Tim langsung bergerak melakukan penangkapan," ujarnya.
Pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, dua pelaku berinisial AS dan SNK berhasil ditangkap di Jalan Mayjend Sungkono, Kebomas, Gresik. Polisi turut mengamankan satu unit handphone hasil curian sebagai barang bukti.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual sebagian barang curian kepada pihak lain," tambahnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang penadah berinisial IAP di wilayah Balongpanggang.
Tim Resmob kembali bergerak dan berhasil mengamankan pelaku penadah di sebuah toko servis handphone.
"Kami mengamankan satu orang penadah di wilayah Balongpanggang beserta barang bukti yang berkaitan dengan hasil kejahatan," tegasnya.
Selain ponsel, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
"Kami masih melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," terang Arya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga saat berada di tempat umum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lengah meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, karena dapat menjadi sasaran pelaku kejahatan," pungkasnya. (van)






