Risang Bima Wijaya, kuasa hukum P
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Mantan karyawan Klinik Pratama Al Jannah Sepuluh Bangkalan, berinisial P, mengaku diminta membayar hingga Rp200 juta dalam proses penyelesaian kasus dugaan penggelapan uang klinik melalui restorative justice (RJ).
Kuasa hukum P, Risang Bima Wijaya, menyebut kliennya dulu bekerja di Klinik Pratama Al Jannah sejak 2023 dengan gaji pokok Rp450 ribu per bulan dan total pendapatan atau take home pay sekitar Rp1,2 juta termasuk uang makan serta transportasi.
BACA JUGA:
Menurut Risang, berdasarkan hasil audit internal klinik, P diketahui mengambil uang milik klinik sebesar Rp1.190.000 dalam rentang Maret 2025 hingga Januari 2026. P disebut telah mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian tersebut.
Namun, kata Risang, pihak klinik meminta P mengganti kerugian sebesar Rp50 juta.
Karena tidak memiliki dana sebesar itu, P disebut hanya mampu memenuhi pembayaran Rp25 juta dengan cara menjual dan menggadaikan barang miliknya.
“P dapat membayar sesuai yang diminta oleh pemilik Klinik, namun naasnya P pada tgl 16 Januari tidak bisa transfer Rp25 juta, karena limit batas transfer per hari,” jelas Risang kepada wartawan BANGSAONLINE, Selasa (12/5/2026).
Pada 16 Januari 2026, P hanya mampu mentransfer Rp20 juta. Sisanya sebesar Rp5 juta baru dikirimkan keesokan harinya sehingga total pembayaran mencapai Rp25 juta sesuai permintaan awal pihak klinik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




