BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan mengungkap 16 kasus kriminal dengan menangkap 20 tersangka sepanjang Mei hingga Juni 2026.
Kasus yang berhasil diungkap didominasi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, dari total perkara yang diungkap, sebanyak 11 kasus merupakan tindak pidana curat dengan 15 tersangka.
Sejumlah modus yang berhasil diungkap meliputi pencurian hewan ternak di Kecamatan Kwanyar hingga pencurian kotak amal di Kecamatan Burneh yang sempat viral.
“Kasus pencurian blower AC, ayam, kotlet, mesin circle, laptop, tabung LPG, water meter, kabel, hingga telepon genggam,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Selain itu, Polres Bangkalan juga mengungkap lima kasus curanmor dengan lima tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Vario di Kecamatan Tragah, Honda Vario di Kecamatan Kota Bangkalan, Honda Supra di Kecamatan Blega, Honda Beat di Kecamatan Labang, serta Honda Scoopy di Kecamatan Tanah Merah.
“Sebagian kasus sudah masuk tahap P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih berproses di Polres Bangkalan,” ujar AKBP Wibowo.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap tuntutan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Bangkalan.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang telah memberikan dukungan selama proses pengungkapan perkara.
“Alhamdulillah berkat doa dan dukungan rekan-rekan semua, kasus-kasus ini bisa kami tuntaskan dan rilis pada kesempatan siang hari ini,” pungkasnya. (van)










