Simpan Sabu 34 Gram di Kandang Kambing, Pria di Bangkalan Dibekuk Polisi

Ringkasan Berita
  • Satresnarkoba Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial DE di Desa Parseh karena menyimpan total 34,05 gram sabu. Penangkapan dilakukan setelah penggerebekan pada pukul 16.30 WIB.
  • Barang bukti ditemukan dalam dua lokasi: 1,24 gram di saku celana tersangka dan 32,81 gram dalam dompet di kandang kambing miliknya. Selain sabu, ditemukan pula sendok sabu dan timbangan digital.
  • Tersangka berperan menjual sabu tersebut dengan imbalan Rp200 ribu per hari. Barang bukti sabu yang ditemukan di kandang kambing dimiliki oleh seseorang berinisial DN.
  • DE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial DE di Dusun Rabasen Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah, setelah kedapatan menyimpan sabu dengan berat kotor total 34,05 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB. Saat petugas melakukan penggerebekan di halaman rumahnya, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.

“Penggeledahan awal menemukan satu kantong plastik berisi sabu seberat 1,24 gram di saku celana pendek yang dikenakan DE,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke kandang kambing milik tersangka.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah dompet hitam yang berisi sabu seberat 32,81 gram, satu sendok sabu, dan satu timbangan digital.

“Hasil pemeriksaan menyebutkan barang bukti tersebut milik seseorang berinisial DN. Tersangka DE berperan menjual sabu tersebut dengan imbalan Rp200 ribu per hari,” ucapnya.

Kiswoyo mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (van)