Gus Atho memakai rompi warna merah saat memberikan keterangan pers sebelum dibawa ke Rutan Banjarsari.foto: ist.
Dari tiga tersangka, dua di antaranya yakni KA dan MZR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Sementara MR menjalani tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatan, yang dibuktikan dengan surat resume medis dokter.
Menurut Alifin, dana hibah tersebut digunakan untuk membeli dua bidang tanah masing-masing seluas 90 meter persegi yang lokasinya berdekatan dengan pondok pesantren. Hingga saat ini, tanah tersebut belum dilakukan proses balik nama.
Ia menambahkan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajukan proposal hibah pembangunan asrama santri putri pada tahun 2019 senilai Rp400 juta yang kemudian disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun setelah dana cair, pembangunan asrama tidak pernah dilakukan, dan laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah pembangunan telah dilaksanakan.
Dalam proses penyidikan, Kejari Gresik telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi, termasuk dari unsur yayasan ponpes, ASN Pemprov Jawa Timur, konsultan, kepala desa, dan santri.
Sementara itu, tersangka KA menyebut kasus yang menjeratnya sebagai ujian dari Allah dan membantah dirinya sebagai pencuri.
"Ini ujian dari Allah. Saya bukan pencuri dan penjahat, tapi ini risiko berjuang di jalan Allah," ujarnya sebelum masuk mobil tahanan. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




