Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution saat rilis pelaku narkoba. Foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan peredaran sabu antarkota yang menghubungkan wilayah Gresik dan Surabaya.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam rilis, Selasa (21/4/2026), mengungkap empat pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut, masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).
Pelaku pertama yang diamankan adalah FJT di sebuah apartemen di Kecamatan Kebomas pada Selasa (14/4/2026) malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu poket sabu dengan berat sekitar 0,051 gram. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Pakal, Surabaya, dan Menganti, Gresik.
Hasilnya, polisi menangkap AHC yang merupakan residivis kasus pengeroyokan dan berperan sebagai penjual sabu.
Ia ditangkap pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya di Perum Pondok Benowo Indah, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Dari tangan AHC, polisi menyita delapan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram serta satu timbangan digital.
Petugas kemudian menangkap DDP, residivis kasus narkotika, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti.
Dari pelaku, disita sembilan plastik klip berisi sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram.
Bersamaan dengan penangkapan DDP, polisi juga mengamankan HVS yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan berperan sebagai penjual sabu di wilayah Menganti.
Dari tangan HVS, petugas menyita tujuh plastik klip berisi sabu dengan total berat sekitar 65,56 gram, satu timbangan elektrik, dan satu kartu debit.
Kapolres mengungkapkan jaringan ini menggunakan modus operandi ranjau dan cash on delivery (COD) dengan pembayaran tunai maupun transfer, serta telah beroperasi sejak Desember 2025.
"Dari hasil ungkap empat pelaku polisi menyita barang bukti sabu ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket," ungkapnya.
Ia menambahkan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Untuk tersangka DDP, AHC dan FJT dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. Khusus tersangka HVS diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga," bebernya.
Polres Gresik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (hud/van)





