Satresnarkoba Polres Pamekasan saat menggelar rilis pers terkait penangkapan perantara penjual sabu di Pademawu
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pamekasan meringkus dua warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Sabtu (11/4/2026) malam atas dugaan kepemilikan narkotika.
Dua tersangka masing-masing pria berinisial AP (36) yang merupakan residivis kasus serupa dan ztu tersangka lainnya perempuan berinisial F (53) yang berstatus ibu rumah tangga.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat.
“Kedua tersangka berperan sebagai perantara yang menyimpan sabu-sabu, lalu diserahkan ke pemesan,” ucapnya, Minggu (12/4/2026).
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu.
“Poket pertama dengan logo A memiliki berat kotor sekitar 0,26 gram, dan poket kedua logo B seberat 0,19 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 0,45 gram,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyita satu lembar tisu warna putih yang digunakan untuk membungkus sabu.
“Petugas juga mengamankan dua unit handphone bermerek Infinix warna dongker dan Oppo warna hijau muda yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres setempat.
”Penyidik Satresnarkoba telah melakukan tes urine kepada tersangka dan saat ini sedang memproses pengiriman barang bukti ke Labfor Surabaya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya juga dikenakan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf “a” juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ncaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. (van)





