Barang bukti yang diamankan Polres Lamongan dari tangan pelaku
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial IDK (27), warga Lingkungan Sidokumpul, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pemuda yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu diamankan saat diduga hendak mengantarkan pesanan sabu kepada seorang pembeli.
BACA JUGA:
- Polsek Sukodadi Tindaklanjuti Aduan Warga soal Pengemis yang Bawa Anak di Lamongan
- Razia Skala Besar di Babat, Polres Lamongan Amankan 21 Motor Knalpot Brong
- Truk Tangki Terguling usai Tabrak Pohon di Deket Lamongan, Sopir Luka-Luka
- Disnaker Lamongan Minta PT BMI Evaluasi Total K3 Usai Belasan Karyawan Diduga Keracunan Gas
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Lamongan bagian utara.
"Benar, petugas di lapangan telah mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ujar Ipda Hamzaid, Kamis (4/6/2026).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di tepi jalan Lingkungan Jompong, Kelurahan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 0,43 gram, satu plastik warna hitam, tiga plastik bekas bungkus tisu Cleo, serta satu tas warna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




