Ringkasan Berita
- Seorang pria berinisial RBS (50) ditangkap Satresnarkoba Polres Bangkalan karena diduga menggunakan kamar kosnya di Blega sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada 4 Mei 2026 setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
- Dalam penggerebekan, polisi menemukan dan menyita 21 kantong plastik klip kecil berisi sabu siap edar serta tiga plastik klip kosong yang diduga sebagai kemasan. Sabu dijual dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu kepada warga sekitar.
- Tersangka RBS saat ini diamankan di Polres Bangkalan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melacak asal barang haram dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial RBS (50) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan setelah diduga menjadikan kamar kosnya di Kampung Mandala, Desa Karpote, Kecamatan Blega, sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan yang berlangsung pada 4 Mei 2026 setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di kamar kos yang ditempati pelaku.
“Warga curiga dengan aktivitas mencurigakan di kamar kos pelaku, dan langsung melapor ke polisi,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek kamar kos yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 kantong plastik klip kecil berisi sabu yang diduga siap edar. Selain itu, petugas juga menyita tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan.
“Pelaku menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu kepada warga sekitar,” lanjut Kiswoyo.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bangkalan.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” ucapnya.
Atas perbuatannya, RBS dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.










