Baru Bebas Setahun, Residivis di Lamongan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu

Baru Bebas Setahun, Residivis di Lamongan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu Pelaku BK yang kini telah ditahan di Mapolres Lamongan

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Seakan tak kapok berurusan dengan polisi, pria berinisial BK (28) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten kembali ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Wajah lama kasus narkoba tersebut diringkus jajaran Satresnarkoba di rumah kontrakannya di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan petugas setelah menerima laporan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

Kasi Humas , Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.

"Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan tindakan represif dengan menangkap tersangka BK tepat di depan rumah kontrakannya," kata Ipda Hamzaid, Selasa (12/5/2026).

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Barang bukti yang berhasil kami amakan dari tangan tersangka sebanyak 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 gram," ujarnya.

Petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi berlogo Moncler warna oranye dengan berat kotor sekitar 2,30 gram.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO