Pelaku BK yang kini telah ditahan di Mapolres Lamongan
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Seakan tak kapok berurusan dengan polisi, pria berinisial BK (28) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten kembali ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Wajah lama kasus narkoba tersebut diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Lamongan di rumah kontrakannya di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA:
- Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Terduga Pelaku Ganjal ATM, Sejumlah Barang Bukti Disita
- Terduga Pelaku Belum Ditahan, Korban Dugaan Percobaan Pemerkosaan di Lamongan Minta Kepastian Hukum
- Nelayan asal Tuban Dilaporkan Hilang di Perairan Lamongan, Pencarian Masih Berlangsung
- Sopir Ngantuk Picu Tabrakan Beruntun Tiga Truk di Lamongan, Kerugian Capai Rp50 Juta
Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan petugas setelah menerima laporan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.
"Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan tindakan represif dengan menangkap tersangka BK tepat di depan rumah kontrakannya," kata Ipda Hamzaid, Selasa (12/5/2026).
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
"Barang bukti yang berhasil kami amakan dari tangan tersangka sebanyak 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 gram," ujarnya.
Petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi berlogo Moncler warna oranye dengan berat kotor sekitar 2,30 gram.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




