Polsek Tenggilis Mejoyo Tangkap Penipu Modus Lowongan Kerja

Polsek Tenggilis Mejoyo Tangkap Penipu Modus Lowongan Kerja Kapolsek Tenggilis Mejoyo saat menginterogasi pelaku penipuan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo menangkap Hendra (38), warga Sidoarjo, atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap 6 korban. Tersangka yang berstatus duda satu anak ini menjalankan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban di sekitar kawasan industri (SIER).

Kapolsek Tenggilis Mejoyo, AKP Didik Ary Hendro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban asal Malang berinisial YD.

“Tersangka mengajak korbannya bertemu di suatu tempat wilayah Kutisari. Saat itu tersangka meminta berkas lamaran korban,” ucapnya, Selasa (3/2/2026).

Setelah menerima berkas, ia menyebut pelaku berpura-pura tidak membawa motor lalu meminjam motor korban beserta STNK dengan alasan diperlukan saat masuk ke kawasan industri. 

Korban yang tidak curiga menyerahkan motor disertai STNK, namun tersangka menghilang dan membawa kabur kendaraan. Motor korban kemudian dijual kepada penadah seharga Rp3 juta di sekitar Jabon, Sidoarjo.

Polisi mengungkapkan, tersangka mencari korban di Malang, Surabaya, dan Gresik, biasanya di warung, lalu menawarkan pekerjaan. Setelah motor dikuasai, tersangka memblokir nomor korban. 

Setelah penyelidikan 15 hari, Hendra ditangkap dalam sebuah kos di Lamongan. Dalam pemeriksaan, ia mengaku nekat melakukan penipuan karena menganggur setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam di perusahaan es krim.

“Uang hasil penjualan motor korban saya gunakan untuk kehidupan sehari-hari, serta biaya mencari anak dan putri saya yang meninggalkan rumah,” akunya.

Atas perbuatannya, Polsek Tenggilis Mejoyo menjerat tersangka dengan pasal 492 tentang perbuatan curang dan pasal 486 tentang penggelapan atau penjualan barang berharga milik orang lain, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (rus/mar)