Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Pasutri Penganiaya Balita di Surabaya

Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Pasutri Penganiaya Balita di Surabaya Pasutri penganiaya balita di Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (UF, 30, dan SA, 23) di Bangkingan, Lakarsantri, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap balita berinisial KR. Keduanya kini ditahan di Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menyebut hasil penyidikan menunjukkan pelaku nekat melakukan kekerasan karena menganggap korban nakal dan sulit diatur. 

“Pengakuan dari pelaku anak ini nakal. Tapi umur 4 tahun nakalnya bisa terukur lah sebetulnya. Jadi anak ini sering ditinggal pelaku dia dipinjami HP seperti itu. Jadi lama-lama lihat HP kata-katanya pun mengikuti di HP. Seperti kata-kata jorok dan kata-kata melawan kepada orang tua,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Menurut tersangka, lanjut Melatisari, tontonan video di ponsel memicu korban berkata kasar. UF mengaku memukul mulut korban ketika berbicara kotor. 

“Saya pukul mulutnya. (Melakukan kekerasan) mulai Desember akhir,” akunya. Sementara SA mengaku mengunci korban di kamar kos sejak pagi hingga sore saat mereka bekerja. “Aku kunci dia. (Dari pukul 08.00-17.00) Iya,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap pada Senin (9/2/2026) ketika korban berteriak meminta pintu dibuka karena dikunci sejak pagi dan belum diberi makan. Tetangga, Islaha, mendengar teriakan tersebut. 

“Dia memanggil saya berkali-kali minta dibukakan pintu karena lapar. Rambutnya botak di bagian atas wajahnya penuh luka. Saya sampai menangis melihatnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. (rus/mar)