PT Unicomindo Layangkan Peringatan Terakhir ke Pemkot Surabaya, Tagih Pembayaran Rp104 Miliar

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong, S.H., M.H., melayangkan surat peringatan terakhir kepada Pemerintah Kota Surabaya terkait penyelesaian pembayaran sengketa pengelolaan sampah senilai sekitar Rp104 miliar yang hingga kini belum dipenuhi.

Surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 yang ditandatangani Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI), Robert Simangunsong, itu menyebutkan bahwa dalam rapat Komisi B DPRD Surabaya pada 13 April 2026 telah tercapai kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan DPRD untuk segera membahas penyelesaian hak PT Unicomindo. Namun, hingga saat ini kesepakatan tersebut belum ditindaklanjuti melalui pertemuan resmi.

Menurut Robert, selama ini Pemkot Surabaya berpedoman pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahun 2019 sebagai dasar untuk menunda pembayaran.

Untuk memperoleh kepastian hukum, tim kuasa hukum PT Unicomindo kemudian meminta penjelasan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan memperoleh jawaban resmi melalui surat Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026.

"Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan Pendapat Hukum sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan tersebut," ujar Robert.

Ia menilai penegasan dari Kejaksaan Agung tersebut menunjukkan bahwa pendapat hukum tidak memiliki kekuatan mengikat untuk menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, menurutnya, Pemkot Surabaya tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menunda pembayaran dan wajib melunasi hak PT Unicomindo sebesar Rp104.241.354.128 secara penuh tanpa potongan.

Robert juga mengingatkan bahwa apabila Pemkot Surabaya tetap tidak melaksanakan kewajiban tersebut, sikap itu dapat dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan sekaligus penghinaan terhadap penegakan hukum.

Surat peringatan terakhir itu turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak klien dan arsip. 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: