Ratusan rokok yang tak bercukai dari berbagai merk yang diamankan petugas gabungan
MAGETAN,BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun kembali menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di tiga kecamatan wilayah Magetan pada Rabu (5/11/2025).
Operasi gabungan tersebut diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar.
BACA JUGA:
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
- Semarakkan Acara Babe, Disdagkopum Madiun Gelar Sembako Murah dan Bazar UMKM di Desa Bodag
- Kontraktor Keluhkan Pembayaran Proyek PT INKA Madiun Belum Lunas, Tersisa Rp100 Juta
- 513 Rumah Warga Madiun Dapat Sambungan Listrik Gratis dari Program BPBL Seruni KMP Bidang IV
Tiga kecamatan yang menjadi sasaran yakni Kecamatan Ngariboyo, Kartoharjo, dan Barat.
Gunendar menyampaikan, dari hasil operasi petugas berhasil mengamankan sekitar 200 bungkus rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Ngariboyo dan 39 bungkus di Kecamatan Barat.
“Dari operasi kali ini, di Kecamatan Ngariboyo kami berhasil mengamankan kurang lebih 200 bungkus rokok, dan di Kecamatan Barat ditemukan 39 bungkus rokok yang tidak berpita cukai,” jelas Gunendar.
Sementara di Kecamatan Kartoharjo tidak ditemukan barang bukti, namun petugas menerima informasi dari warga mengenai adanya toko yang diduga menjual rokok ilegal. Lokasi tersebut masih dalam penelusuran.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk proses lebih lanjut setelah melalui tahapan administrasi oleh petugas.
“Semua barang bukti setelah dilakukan proses administrasi langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (dro/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




