Pemusnahan rokok ilegal di halaman Graha Pena Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur bersama Satpol PP dan Pemprov Jatim menindak tegas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Dalam operasi yang berlangsung dari April-Juli 2025, sebanyak 17 juta batang rokok ilegal disita dan dimusnahkan di halaman Graha Pena Surabaya, Rabu (29/10/2025).
Pemusnahan ini menjadi simbol ketegasan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional dari praktik ilegal yang merugikan negara.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Achmad Fatoni, menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut merupakan hasil razia di Mojokerto, Sidoarjo, dan Madura.
“Total nilai barang mencapai sekitar Rp25,5 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai dan pajak mencapai Rp16,8 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar rokok diamankan dari operasi lapangan dan pengawasan terhadap gudang serta jasa pengiriman. Surabaya disebut sebagai titik transit utama sebelum rokok ilegal dikirim ke berbagai daerah, terutama Sumatera.
“Sebagian sudah kami tindak perusahaan yang terbukti memproduksi rokok ilegal. Namun ada juga yang tidak mencantumkan identitas produsen sama sekali. Ini yang kami kategorikan benar-benar ilegal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jatim, Andik Fajar Cahyono, menegaskan pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi daerah,” ucapnya.
Ia turut mengapresiasi kerja keras seluruh pihak dalam identifikasi, penyitaan, dan pengamanan barang ilegal.
“Ini adalah wujud sinergi dan komitmen bersama antara Bea Cukai, Satpol PP, dan pemerintah daerah dalam melawan praktik yang merugikan banyak pihak,” imbuhnya.
Menurut dia, rokok ilegal menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Harga jual yang murah juga mendorong konsumsi di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Ini jelas memperburuk kondisi sosial ekonomi sekaligus mengancam kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Dari sisi industri, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, merugikan produsen legal yang taat aturan.
Pada tahun anggaran 2025, Jawa Timur menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp3,57 triliun, tertinggi secara nasional. Dari jumlah tersebut, Rp954 miliar dialokasikan untuk Pemprov Jatim, sisanya dibagikan ke 38 kabupaten/kota.
Pemanfaatan dana ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, dengan pembagian 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
“Fokus utama kami adalah memastikan DBHCHT digunakan untuk program nyata, seperti bantuan bagi buruh tani tembakau, peningkatan layanan kesehatan, serta penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal,” kata Andik.
Melalui slogan 'Gempur Rokok Ilegal', Bea Cukai bersama aparat penegak hukum terus bersinergi dalam pemberantasan rokok ilegal. Pemusnahan ini menjadi bukti kuatnya kolaborasi antarinstansi dalam mendukung komitmen bersama menjaga integritas pasar dan kesehatan masyarakat. (rus/mar)











