Indah Wahyuni
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemprov Jawa Timur melarang aparatur sipil negara (ASN) di organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik menerapkan Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Home (WFH) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan kebijakan WFA hanya diperbolehkan bagi OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Itupun jumlah pegawai yang menjalankan WFA dibatasi maksimal 50 persen.
“OPD yang memberikan pelayanan tidak boleh WFA atau WFH. Sedangkan yang di luar itu boleh, tapi hanya 50 persen dan pengaturannya diserahkan masing-masing OPD,” ujar Indah Wahyuni kepada awak media di Surabaya, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan surat edaran mengenai pengaturan WFA telah diterbitkan dan akan berlaku mulai 16 hingga 24 Maret 2026.
Ia mencontohkan, jika suatu OPD memiliki 120 pegawai, maka hanya sekitar 60 pegawai yang diperbolehkan menjalankan WFA atau WFH secara bergantian.
“Misalnya seperti di BKD jumlah pegawai 120 orang, maka separuhnya boleh melakukan WFA atau WFH,” jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




