Sikapi Persoalan Pengelolaan Sungai, DPRD Jatim Sosialisasikan Perda Nomor 18 Tahun 2016

Sikapi Persoalan Pengelolaan Sungai, DPRD Jatim Sosialisasikan Perda Nomor 18 Tahun 2016

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Bertempat di salah satu hotel ternama di Jember, Komisi D DPRD Provinsi Jatim melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai, Senin (16/3/2020) malam. Perda tersebut mengatur persoalan sungai, dengan mempertimbangkan fungsi dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Harapannya, ke depan tidak lagi ada kejadian atau bencana seperti yang terjadi di Jember beberapa hari lalu. Seperti ambles jalan dan ambruknya jejeran ruko di kawasan Jalan Sultan Agung Jember.

Dalam kegiatan tersebut, komisi D DPRD Provinsi Jatim juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Jember.

“Sungai menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Jika tidak dikelola dengan baik, sungai yang seharusnya mendatangkan manfaat justru bisa berbalik menjadi ancaman bersama,” kata Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim Kuswanto saat dikonfirmasi di sela kegiatan sosialisasi.

Politikus Demokrat ini menyontohkan kejadian amblesnya ruko Jompo di Jember, beberapa waktu lalu. Menurutnya, bencana itu terjadi akibat pengelolaan sungai yang tidak baik.

“Pemkab Jember juga sudah sering kali diingatkan untuk segera merobohkan bangunan yang berdiri di atas kali Jompo. Agar Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi dapat melakukan normalisasi kali Jompo. Tapi tak kunjung diindahkan dan akhirnya ambles beserta jalan di kawasan Jl. Sultan Agung itu,” katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO