KPK Dalami Peran Korlap di Kasus Hibah Pokmas Jatim

KPK Dalami Peran Korlap di Kasus Hibah Pokmas Jatim Gedung KPK. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - KPK memeriksa 5 saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (6/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut fokus pemeriksaan kali ini mendalami peran koordinator lapangan (korlap) yang diduga menjadi perpanjangan tangan tersangka berinisial MAH dalam mengatur distribusi dana hibah.

“Para saksi didalami terkait peran koordinator lapangan yang diduga digerakkan oleh tersangka MAH (Mahud) untuk mengondisikan pokmas dalam memperoleh dana hibah,” kata Budi kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (9/4/2026).

Adapun 5 saksi yang diperiksa terdiri dari unsur legislatif dan swasta, yakni Nurhakim (anggota DPRD Bangkalan), Amir Lubis (anggota DPRD Sampang), serta Mohammad Ruji, Subaidi, dan Tajus Suhud dari kalangan wiraswasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terdapat praktik sistematis dalam pengaturan dana hibah yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat diduga dikondisikan sejak awal melalui mekanisme tidak resmi.

Sejumlah korlap disebut berperan mulai dari penyusunan proposal hingga laporan pertanggungjawaban. Dana yang masuk ke rekening pokmas diduga tidak sepenuhnya dikelola penerima, melainkan dikendalikan korlap untuk dibagi sesuai kesepakatan. 

KPK juga mengendus adanya praktik pembagian fee di antara pihak-pihak terlibat. Kasus ini sebelumnya telah menyeret 21 tersangka yang diumumkan pada Oktober 2025. 

Namun, penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Saat ditanya apakah MAH akan segera dipanggil, Budi menjawab singkat, “Belum pak.” (red)