Diduga Peras Poktan Rp 2 Juta, Oknum Wartawan di Lamongan Dibekuk Polisi

Diduga Peras Poktan Rp 2 Juta, Oknum Wartawan di Lamongan Dibekuk Polisi Pelaku diapit sejumlah petugas Polsek Kedungpring Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan pemerasan kembali dilakukan oleh oknum wartawan di Lamongan. Kali ini dilakukan oleh FD (36) Warga RT 001/RW 006 Dusun Kalongan, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Pria yang mengaku sebagai wartawan ini dijebloskan ke sel tahahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena kepergok melakukan pemerasan kepada Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Kecamatan Kedungpring, Lamongan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti uang tunai 2 juta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahkan Polisi akan terus mengembangkan kasus yang mencemarkan nama baik profesi wartawan ini.

"Pelaku sudah kita amankan bersama dengan barang bukti uang Rp 2 juta di Polsek Kedungpring, dan besok Senin akan kita limpahkan ke Polres sesuai dengan petunjuk atasan," kata Kapolsek Kedungpring AKP Guntar, Minggu (28/10).

Penangkapan terhadap FD ini, lanjut AKP Guntar sesuai pengakuan yang diterima penyidik, berawal pada Kamis (25/10) pukul 11.00 WIB datang terlapor FD di rumah Narto Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya Ngampon Desa Tenggerejo, Kec Kedungpring, Lamongan.

Maksud dan tujuan terlapor membicarakan tentang bantuan benih padi, selanjutnya terlapor meminta uang dari nilai benih padi yang terkumpul dari kelompok tani. Kemudian pada hari Jum'at (26/10) sekitar pukul 21.20 WIB, terlapor menghubungi pelapor melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk mengahapus data dan video rekaman hasil wawancara dengan kelompok tani.

Permintaan itu akhirnya dipenuhi oleh korban, dan akhirnya pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2018 sekitar pukul 11.00 WIB terlapor bersama pelapor bertemu di warung kopi Mojopahit yang berada di Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring. Setelah bertemu, pelapor memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua Juta Rupiah) kepada terlapor.

Usai memberikan uang, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungpring, dan tidak lama kemdian tim Reskrim langsung bergerak dan menangkap FD di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kita tangkap mereka, kita geledah ternyata benar ada uang Rp 2 juta yang baru diterima dari korban. Lalu kita bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 yo 369 dan atau 378 KUHP, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO