Mediasi yang digelar Polsek Brondong
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Pria berinisial YP (39), warga Kecamatan Brondong diamankan polisi setelah terekam kamera CCTV mencuri pakaian dalam milik seorang penghuni rumah kos pada Minggu malam (8/2/2026).
Korban diketahui berinisial DY (31), perempuan asal Kabupaten Madiun yang tinggal di rumah kos tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 23.30 WIB dan baru diketahui setelah korban bersama warga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, pelaku terekam masuk ke area rumah kos tanpa izin dan mengambil pakaian dalam milik korban.
“Benar, kejadiannya pada Minggu malam. Berdasarkan rekaman CCTV warga, pelaku masuk ke area rumah kos tanpa izin dan mengambil celana dalam milik korban,” ujar Ipda Hamzaid, Selasa (10/2/2026).
Mengetahui identitas pelaku, tokoh masyarakat dan Ketua RT setempat kemudian membawa pelaku bersama korban ke Polsek Brondong pada Selasa pagi (10/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Langkah tersebut dilakukan untuk meredam emosi warga dan mencegah tindakan main hakim sendiri.
Pihak kepolisian selanjutnya memfasilitasi musyawarah problem solving yang dipimpin Kapolsek Brondong dengan melibatkan tokoh masyarakat, ketua RT, korban, serta keluarga pelaku.
“Polsek Brondong melaksanakan musyawarah untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak, dengan melibatkan tokoh masyarakat, ketua RT, dan pihak keluarga pelaku,” jelasnya.
Dalam musyawarah tersebut, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pihak keluarga juga menyatakan kesediaan untuk membawa pelaku menjalani pengobatan medis terkait perilakunya.
Ipda Hamzaid menambahkan, kepolisian memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan atas permintaan masyarakat, guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pelaku maupun lingkungan sekitar,” pungkasnya. (van)








