JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Jombang menangkap sepasang suami istri (pasutri) warga Desa/Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Kamis (27/7/2017). Kedua orang ini dibekuk karena melakukan tindak pidana penipuan dengan berpura-pura bisa menggandakan uang.
Dua tersangka yakni Reza Rendy Perdana (25) dan Tata Pradita (26). “Dua orang tersangka merupakan suami istri (siri),” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto kepada awak media saat konferensi pers di ruang Humas Mapolres Jombang, Kamis (27/7/2017) sore.
BACA JUGA:
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
- Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang
Kapolres menjelaskan, dua tersangka berhasil ditangkap setelah sejumlah korban melaporkan tindakan pelaku kepada polisi. Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku.
“Para tersangka kami tangkap di Perumahan Graha Metro Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang tak lain rumah kontrakan tersangka,” lanjut Agung.
Ia melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku awalnya menawarkan barang antik berupa pedang samurai seharga Rp 10 triliun kepada korban berinisial DRSL, asal Jl Gayungan XI/12, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya. Selain itu, pelaku juga menawarkan tokek berukuran besar kepada korban lainnya berinisial WT asal Kota Magelang. Untuk melihat tokek tersebut, korban diharuskan membayar uang Rp 5 juta.
Setelah samurai dan tokek tersebut tidak jadi dibeli oleh para korban, selanjutnya pelaku memperlihatkan uang di dalam kotak yang terbuat dari kayu di rumah kontrakan tersangka. Dalam penjelasan kepada korban, pelaku mengaku mendapatkan tumpukan uang di dalam kotak kayu dengan cara melakukan ritual menggunakan peralatan minyak panabal sahwa, minyak apel jin, candu, dupa, kambing, dan ayam.
“Korban asal Surabaya adalah seorang dokter. Kebetulan memang membutuhkan uang untuk membayar hutang. Sehingga tertarik dengan cara yang ditawarkan pelaku. Akhirnya korban bersedia membeli peralatan ritual dengan menyerahkan uang sebesar Rp 1,680 miliar kepada pelaku secara bertahap. Ternyata hingga saat ini uang seperti dalam kotak kayu yang dijanjikan pelaku tidak bisa didapatkan korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialami ke kami,” beber Agung.