Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan saat konferensi pers pengungkapan kasus penanaman ganja di green house. Foto: Aan Amrulloh/BANGSAONLINE
JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang membongkar jaringan di balik penemuan kebun ganja rumahan berbentuk greenhouse di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
Hasil pengembangan dari penangkapan awal mengungkap keterlibatan pasangan suami istri yang diduga menjadi pemodal sekaligus otak intelektual bisnis narkotika ilegal tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto (48), warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan istrinya, Ike Dewi Sartika (40), warga Sidoarjo.
Penangkapan keduanya merupakan lanjutan dari pengungkapan sebelumnya terhadap dua operator lapangan, yakni Rama Susanto (43), asal Surabaya yang berdomisili di Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk serta Yulius Vasi (35), warga Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyebut Petrus sebagai sosok sentral yang mengendalikan operasional kebun ganja tersebut.
Berdasarkan catatan kepolisian, Petrus merupakan residivis kasus narkotika yang telah lima kali terjerat perkara serupa.
Dalam jaringan ini, Petrus berperan sebagai pemodal utama yang membiayai perawatan tanaman dan penyediaan peralatan teknis.
Sementara itu, istrinya bertanggung jawab atas pengadaan bibit ganja serta pengelolaan alur keuangan, termasuk pembayaran upah para pekerja.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




