Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Sadis di Jombang

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Sadis di Jombang Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, saat konferensi pers.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aksi perampokan disertai kekerasan terjadi di sebuah hotel kawasan Bypass Mojoagung pada Senin (30/3/2026) malam. Seorang wanita berinisial IE (41), warga Mojokerto, menjadi korban penyekapan dan perampasan mobil oleh 2 pria yang kini telah ditangkap Satreskrim Polres Jombang.

Pelaku berinisial YR (37), warga Peterongan, dan AF (23), mahasiswa asal Plandaan. Keduanya merampas mobil jenis Honda Brio milik korban setelah melumpuhkan korban dengan cara kejam.

Menurut kepolisian, aksi bermula dari jebakan yang dirancang tersangka AF dengan memanfaatkan masalah finansial korban. Saat korban masuk kamar hotel, YR muncul dan menodongkan celurit kecil ke leher korban. 

Lalu, tangan dan kaki korban kemudian diikat dengan borgol plastik sebelum barang bawaan dan mobil dibawa kabur. Korban berhasil meminta pertolongan setelah pelaku pergi. 

Laporan segera ditindaklanjuti polisi, yang hanya butuh dua jam untuk melacak keberadaan tersangka. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, memastikan hal tersebut.

"Tim berhasil mengamankan kedua tersangka di lobi Mal Ciputra World, Surabaya, sekitar pukul 23:00 WIB, di hari yang sama," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (2/5/2026).

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Brio Satya kuning tanpa plat nomor, celurit kecil, sisa borgol plastik merah, peluru airgun, dan uang tunai. Polisi menyebut motif utama perampokan adalah faktor ekonomi. 

YR merencanakan aksi dengan dalih membantu menyelesaikan utang korban, namun berujung pada perampasan aset. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang. 

"Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," kata Dimas. (aan/mar)