Polisi Ringkus Pasutri Otak dan Pemodal Penanaman Ganja di Greenhouse Jombang

Polisi Ringkus Pasutri Otak dan Pemodal Penanaman Ganja di Greenhouse Jombang Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan saat konferensi pers pengungkapan kasus penanaman ganja di green house. Foto: Aan Amrulloh/BANGSAONLINE

"Tersangka Petrus ini memfasilitasi tersangka Rama karena keduanya memiliki ketertarikan yang sama dalam meneliti tanaman . Petrus bahkan dikenal sebagai penulis buku terkait ," ujarnya saat pers rilis, Kamis (18/12/2025)

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan barang bukti, mulai dari tanaman siap panen, hasil panen yang telah dipetik, hingga rendaman dalam alkohol.

Kapolres menjelaskan, total barang bukti yang diamankan mencapai 166 pohon . Jika dikonversi, berat keseluruhan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 40 kilogram.

"Jika di uangkan mencapai Rp 6,5 Miliar," ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro mengungkapkan bahwa para pekerja di kebun tersebut menerima upah secara rutin setiap bulan.

"Yulius dibayar sebesar Rp 2,5 juta, sedangkan Rama sebagai teknisi utama menerima gaji antara Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan," terangnya.

Saat ini, seluruh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

"Tersangka Yulius terancam hukuman minimal 5 hingga 7 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup," pungkasnya. (aan/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO