Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan saat konferensi pers pengungkapan kasus penanaman ganja di green house. Foto: Aan Amrulloh/BANGSAONLINE
"Tersangka Petrus ini memfasilitasi tersangka Rama karena keduanya memiliki ketertarikan yang sama dalam meneliti tanaman ganja. Petrus bahkan dikenal sebagai penulis buku terkait ganja," ujarnya saat pers rilis, Kamis (18/12/2025)
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan barang bukti, mulai dari tanaman ganja siap panen, hasil panen yang telah dipetik, hingga rendaman ganja dalam alkohol.
Kapolres menjelaskan, total barang bukti yang diamankan mencapai 166 pohon ganja. Jika dikonversi, berat keseluruhan ganja tersebut diperkirakan mencapai sekitar 40 kilogram.
"Jika di uangkan mencapai Rp 6,5 Miliar," ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengungkapkan bahwa para pekerja di kebun ganja tersebut menerima upah secara rutin setiap bulan.
"Yulius dibayar sebesar Rp 2,5 juta, sedangkan Rama sebagai teknisi utama menerima gaji antara Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan," terangnya.
Saat ini, seluruh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
"Tersangka Yulius terancam hukuman minimal 5 hingga 7 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup," pungkasnya. (aan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




