Bongkar Gudang Miras Ilegal, Polres Jombang Amankan Ratusan Botol

Bongkar Gudang Miras Ilegal, Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Barang bukti berupa miras atau minuman keras ilegal saat konferensi pers yang digelar Polres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran miras atau minuman keras ilegal. Melalui Tim Sus Saber Miras Sat Samapta, gudang penyimpanan miras di Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, dibongkar pada Kamis (22/1/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial A (29) beserta barang bukti ratusan botol miras siap edar. Penggerebekan berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi miras di wilayah mereka. 

Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan pengintaian sejak pukul 05.30 WIB. Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, menjelaskan pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan hanya menunjukkan beberapa botol sebagai sampel.

“Awalnya pelaku hanya memperlihatkan beberapa botol sebagai sampel. Namun, setelah penggeledahan intensif pada pukul 07.30 WIB, kami menemukan stok besar yang disembunyikan di dalam gudang rumahnya,” ujarnya saat konferensi pers.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sedikitnya 680 botol miras berbagai jenis, di antaranya Arak Putih, Arak Bali, Vodka, Wiski, bir, anggur, serta minuman beralkohol kemasan lainnya.

Pelaku mengaku mendapatkan pasokan dari Grobogan, Jawa Tengah, menggunakan mobil pribadi untuk kemudian dijual secara ilegal di Jombang. Pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada Oktober 2025 di lokasi yang sama.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Perda Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.

“Sanksinya tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp20 juta,” kata Syarlis.

Polres Jombang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (Kamtibmas). (aan/mar)