Ketahui Hukum Mencicipi Masakan saat Memasak di Bulan Puasa, Boleh Tapi..

Ketahui Hukum Mencicipi Masakan saat Memasak di Bulan Puasa, Boleh Tapi.. Ilustrasi

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Bagi sebagian ibu rumah tangga maupun pelaku usaha katering, bulan kerap menghadirkan dilema di dapur, yakni apakah mencicipi masakan saat ber diperbolehkan atau justru membatalkan .

Pertanyaan ini sering muncul karena banyak orang khawatir menjadi batal ketika harus memastikan rasa masakan sebelum disajikan.

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan yang menenangkan sekaligus solusi praktis agar kualitas masakan tetap terjaga tanpa mengganggu ibadah .

Secara fikih, banyak ulama menyatakan bahwa mencicipi makanan diperbolehkan dan tidak membatalkan , dengan syarat makanan tersebut tidak sampai tertelan.

Mencicipi yang dimaksud adalah meletakkan sedikit makanan di ujung lidah untuk mengenali rasanya, seperti asin, manis, atau gurih, lalu segera dikeluarkan kembali.

Selama tidak ada bagian makanan yang masuk ke tenggorokan, tetap dinilai sah.

Meski demikian, aktivitas mencicipi sebaiknya tetap diminimalkan agar lebih berhati-hati dalam menjaga .

Buya Yahya juga memberikan sejumlah saran agar seseorang tetap bisa memastikan rasa masakan tanpa harus sering mencicipinya.

Lihat juga video 'Awal Mula Tarawih Cepat di Ponpes Hidayatullah Al Muhajirin Bangkalan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO