Ilustrasi
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Bagi sebagian ibu rumah tangga maupun pelaku usaha katering, bulan Ramadan kerap menghadirkan dilema di dapur, yakni apakah mencicipi masakan saat berpuasa diperbolehkan atau justru membatalkan puasa.
Pertanyaan ini sering muncul karena banyak orang khawatir puasa menjadi batal ketika harus memastikan rasa masakan sebelum disajikan.
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan yang menenangkan sekaligus solusi praktis agar kualitas masakan tetap terjaga tanpa mengganggu ibadah puasa.
Secara fikih, banyak ulama menyatakan bahwa mencicipi makanan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, dengan syarat makanan tersebut tidak sampai tertelan.
Mencicipi yang dimaksud adalah meletakkan sedikit makanan di ujung lidah untuk mengenali rasanya, seperti asin, manis, atau gurih, lalu segera dikeluarkan kembali.
Selama tidak ada bagian makanan yang masuk ke tenggorokan, puasa tetap dinilai sah.
Meski demikian, aktivitas mencicipi sebaiknya tetap diminimalkan agar lebih berhati-hati dalam menjaga puasa.
Buya Yahya juga memberikan sejumlah saran agar seseorang tetap bisa memastikan rasa masakan tanpa harus sering mencicipinya.






