Barang bukti yang diamankan petugas.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang mahasiswa berinisial DAP (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan dan memproduksi bahan peledak untuk petasan.
Pemuda asal Dusun Dungmangu, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, ini diringkus oleh Satreskrim Polres Jombang dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2026. Penangkapan dilakukan di Desa Tampingmojo, pada Minggu (1/3/2026), sekitar pukul 21:00 WIB.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas peracikan bahan berbahaya di lingkungan mereka.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim langsung melakukan investigasi lapangan.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai, anggota kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti bahan kimia yang diduga kuat akan diracik menjadi peledak mercon," jelas Dimas, Selasa (10/3/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah material berbahaya dan peralatan pendukung, di antaranya, 1 kilogram bubuk bahan peledak siap racik, 1 kilogram bubuk boster kelengkeng (sebagai bahan campuran).

Selain itu juga menyita barang bukti sisa obat mercon seberat 87 gram, satu bendel sumbu petasan warna hijau, peralatan digital berupa timbangan, toples pengaduk, lakban, hingga selongsong kertas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DAP mengaku mendapatkan bahan-bahan tersebut melalui transaksi di media sosial. Ia merakit sendiri peledak tersebut dengan panduan yang dipelajarinya secara mandiri.
"Tersangka membeli bahan bakunya secara online, kemudian melakukan pencampuran sendiri hingga menjadi obat mercon siap pakai," terang Dimas.
Saat ini, mahasiswa tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam penyediaan bahan baku tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengenai kepemilikan dan penguasaan bahan berbahaya tanpa izin yang sah," pungkasnya. (aan/rev)















