Barang bukti yang diamankan petugas.

Selain itu juga menyita barang bukti sisa obat mercon seberat 87 gram, satu bendel sumbu petasan warna hijau, peralatan digital berupa timbangan, toples pengaduk, lakban, hingga selongsong kertas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DAP mengaku mendapatkan bahan-bahan tersebut melalui transaksi di media sosial. Ia merakit sendiri peledak tersebut dengan panduan yang dipelajarinya secara mandiri.
"Tersangka membeli bahan bakunya secara online, kemudian melakukan pencampuran sendiri hingga menjadi obat mercon siap pakai," terang Dimas.
Saat ini, mahasiswa tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam penyediaan bahan baku tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengenai kepemilikan dan penguasaan bahan berbahaya tanpa izin yang sah," pungkasnya. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




