Praktisi hukum dari Malang, Dwi Indrotito Cahyono.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah telah mengesahkan perubahan signifikan dalam KUHP yang memuat sejumlah ketentuan baru dan revisi mendasar. Perubahan itu dinilai perlu segera dipahami masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapan hukum.
Di Malang Raya, praktisi hukum dan tokoh masyarakat menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan terkait pemberlakuan KUHP baru.
Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat dinilai rentan terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan terhadap aturan yang telah diperbarui.
Dwi Indrotito Cahyono selaku praktisi hukum menegaskan bahwa perubahan KUHP membawa konsekuensi hukum yang tidak ringan.
“Pemahaman masyarakat terhadap perubahan dalam KUHP ini sangat penting. Tanpa sosialisasi yang baik, masyarakat bisa menghadapi persoalan hukum tanpa menyadari bahwa aturan yang berlaku telah berubah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu perubahan krusial adalah pengaturan lebih tegas terhadap tindak pidana korupsi disertai penguatan sanksi bagi berbagai bentuk kejahatan. Ketentuan ini diharapkan memperkuat efek jera sekaligus menciptakan tatanan hukum yang lebih adil.
Menurut dia, sosialisasi tidak boleh bersifat seremonial semata. Edukasi hukum harus dilakukan sistematis dari desa hingga perkotaan agar pemahaman masyarakat merata.
“Peran pemerintah daerah sangat penting, terutama kepala desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka perlu dibekali pemahaman hukum agar mampu menjelaskan perubahan KUHP secara sederhana dan tepat,” paparnya.
Presiden Direktur Kantor Hukum Yustisia Indonesia (KHYI) Malang ini mengingatkan, tanpa sosialisasi memadai masyarakat berisiko terjebak dalam ketidakpastian hukum.
Kondisi tersebut dapat memicu meningkatnya pelanggaran, baik pidana umum, korupsi, maupun sengketa hukum lain akibat minimnya literasi hukum.
“Melalui pendidikan hukum yang benar dan berkelanjutan, pelanggaran hukum dapat diminimalisir. Kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci dalam menekan angka kriminalitas dan persoalan hukum lainnya,” pungkasnya. (dad/mar)






