Mustika Ayu, Terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya yang dituntut 12 tahun penjara di PN Jombang. Foto: Detik.com
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu bernama Mustika Ayu (19) diadili setelah tega membunuh bayi yang baru ia lahirkan di kos Desa Kepungkembang, Peterongan, Jombang.
Perempuan asal Driyorejo, Gresik ini, dituntut 12 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galuh Mardiana membacakan tuntutannya di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Kadispidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Andie Wicaksono mengatakan, Mustika terbukti melakukan pidana yang terjerat dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana terdakwa menganiaya anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia.
Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangan keadaan yang memberatkan Mustika, yaitu orang tua kandung korban yang seharusnya melindungi dan mengasuh buah hatinya.
"Untuk tuntutannya tadi sudah dibacakan, kami tuntut 12 tahun penjara," jelasnya kepada wartawan di PN Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (15/7/2025).
Penasihat Hukum Mustika, M Saifuddin menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Menurutnya, jaksa tidak memedomani Pedoman Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
"Akan kami pelajari materi tuntutan untuk menyiapkan pembelaan minggu depan. Yang jelas tuntutan itu menurut kami terlalu tinggi, jaksa tidak memedomani pedoman nomor 1 tahun 2021," jelasnya.
Sebelumnya, Mustika Ayu telah menikah dengan Muhammad Nanang Rohipin (30) pada Agustus 2024. Saat itu, Mustika tengah hamil. Namun Nanang maupun kedua orang tua kedua belah pihak mengetahui kehamilan tersebut. Akan tetapi, pernikahan pasangan tersebut tetap dilangsungkan.






