Mustika Ayu, Terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya yang dituntut 12 tahun penjara di PN Jombang. Foto: Detik.com
Tiga hari setelah pernikahan, Mustika kabur meninggalkan suaminya. Nanang pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Ternyata Mustika tinggal di kamar kos yang berada di Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang. Puncaknya pada Rabu (11/12), ia melahirkan bayi perempuannya di kamar kos tersebut tanpa bantuan orang lain.
Karena takut ketahuan tetangga kosnya, Mustika tega membekap mulut bayi perempuan yang baru saja ia lahirkan.
Bayi malang itu akhirnya meninggal karena kehabisan oksigen. Motifnya untuk menutupi jejak kehamilannya.
Meninggalnya bayi perempuan itu terkuak pada Rabu (11/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Pemilik kos Desa Kepuhkembeng, Sunardi mendobrak pintu kamar yang disewa Mustika. Ternyata banyak darah di lantai kamar.
Bayi perempuan yang baru dilahirkan Mustika sudah meninggal. Sedangkan Mustika dalam kondisi lemas sehingga langsung dievakuasi ke rumah sakit.
Berdasarkan pengakuan Mustika kepada polisi, bayi perempuan itu hasil hubungan pranikah dengan pacar lamanya. Untuk memastikannya, tes DNA dilakukan. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




