Ilustrasi. Foto: Ist
"Setiap daerah berhak untuk memberlakukan regulasi terkait dengan perizinan dan SLF itu. Di sisi lain, untuk SLF dan PBG sendiri tidak bisa dipisahkan," paparnya.
Mengenai permasalahan itu, Komisi II DPRD Tuban bakal memanggil para pengelola provider menara telekomunikasi yang berdiri di Bumi Wali.
"Mereka akan kita undang tidak tanpa alasan, sebab temuan DPRD sendiri masih banyak adanya menara yang sudah existing tapi belum mengantongi izin," cetusnya.
Tak hanya itu, lanjut Roni, dewan juga meminta Satpol PP Tuban selaku penegak perda untuk menindak tegas ketika memang sudah ada (menara) dan masih belum berizin, selanjutnya untuk segera ditutup atau dimatikan sementara sampai perizinannya selesai.
"Kami juga akan segera koordinasi dengan Satpol PP Tuban," pungkasnya. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




