Sekretariat Pendamping Desa Pasuruan Tempati Aset Pemda, Kadis DPMD: Dipinjamkan

Sekretariat Pendamping Desa Pasuruan Tempati Aset Pemda, Kadis DPMD: Dipinjamkan Dayat, Ketua Pendamping desa wilayah Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat) Pasuruan, Khoiril Muchlis, melayangkan surat ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) terkait permintaan klarifikasi adanya dugaan penyimpangan anggaran biaya operasional yang dilakukan ketua pendampingan desa wilayah setempat, Dayat.

Dugaan penyelewengan tersebut terkait adanya anggaran yang dialokasikan untuk pendampingan desa. Meliputi belanja ATK (alat tulis kantor) Rp16,8 per tahun. Selain itu, juga penempatan aset berupa kantor DPMD dengan biaya sewa sekira Rp20 juta per tahun.

Serta, gaji 80 tenaga pendamping yang masing-masing Rp2,016,000,000 per bulan. Rinciannya, gaji setiap tenaga pendamping Rp2,1 juta x 80 orang x 12 bulan.

Dalam suratnya, LSM Jimat menyampaikan jika berdasarkan UUD No 14 tahun 2018 tentang keterbukaan publik, LSM memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja, maupun kegunaan anggaran negara dan daerah baik bagi masyarakat sipil, ASN, lembaga maupun kelompok masyarakat lainya.

Karena itu, LSM Jimat menyoroti anggaran dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) dan terhadap pendamping desa yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.

"Kami sebagai pegiat atau aktivis meminta klarifikasi terkait penggunaan Gedung Aset Kabupaten Pasuruan yang terletak di Jalan Juanda Kota Pasuruan (foto terlampir) yang saat ini digunakan sebagai kantor tenaga pendamping desa tingkat kabupaten. Baik mengenai prosedur, penggunaan aset dengan harga sewa, maupun hal hal teknis lainya," tulis Khoiril Muchlis dalam suratnya.

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO