Ketua LSM GP3H dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI Kabupaten Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Program MBG atau makan bergizi gratis yang digulirkan pemerintah mulai menuai kritik dari masyarakat sipil dan pemerhati pendidikan. Sorotan utama tertuju pada lemahnya pengawasan serta tidak dipatuhinya standar gizi dan higienitas oleh sejumlah penyedia layanan di daerah.
Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) Kabupaten Pasuruan, Anjar Supriyanto, menilai pelaksanaan MBG di lapangan masih perlu banyak perbaikan agar sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
BACA JUGA:
- Lantik Pengurus Anak Cabang se-Pasuruan Raya, Sekretaris DPD PDIP Jatim Singgung soal MBG
- Menham Pigai Soroti Dugaan Keracunan MBG di Surabaya, SPPG Dinilai Layak Dihentikan
- 200 Siswa Surabaya Diduga Keracunan MBG, Ning Lia: Harus Ada Penyesuaian Porsi Sesuai Kemampuan SPPG
- Petaka! Ratusan Siswa dari 12 Sekolah di Surabaya Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh
“Setiap dapur MBG seharusnya ditangani tenaga yang bersertifikat dari dinas kesehatan. Dari mulai OB, penjamah makanan, hingga penyaji semuanya wajib memiliki sertifikat pelatihan. Selain itu, dapur MBG juga harus memiliki koki yang memegang sertifikat resmi dan legal. Jika mitra hanya merekrut tenaga kerja tanpa standar yang jelas, maka kesehatan siswa yang terancam,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, satu porsi MBG sesuai SOP harus memenuhi minimal 450 kilokalori dan 18 gram protein. Komposisinya terdiri dari nasi putih, lauk pauk (ikan atau daging), sayuran, buah segar, dan air putih.
“Apabila ketentuan ini tidak terpenuhi, maka manfaat program MBG bagi tumbuh kembang siswa juga patut dipertanyakan,” cetusnya.
Senada dengan itu, pemerhati pendidikan sekaligus pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI Kabupaten Pasuruan, Udik Suharto, menekankan pentingnya pengawasan lintas sektor, terutama dari dinas kesehatan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




