KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dugaan keracunan massal melibatkan puluhan santri dan siswa di Kecamatan Mantingan, Ngawi, pada Kamis (4/12/2025). Peristiwa ini diduga terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Agung Kridaning Jatmiko, menyampaikan bahwa sejumlah jurnalis dari berbagai media melakukan peliputan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, dan hak publik atas informasi. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
Dijelaskan olehnya, jurnalis sempat dihadang saat meliput di RSUD Mantingan dengan alasan perintah direktur. Akses baru diberikan setelah melalui koordinasi berbelit dengan pejabat dinas kesehatan.
“Sesuai Undang Undang Pers di pasal 8: wartawan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik,” kata Agung melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (7/12/2025).
Intimidasi juga terjadi saat peliputan pengambilan sampel di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan. Para jurnalis diusir secara paksa. Seorang petugas bahkan mendorong, menjebol gerbang PVC untuk mengejar, mengambil batu paving untuk dilempar, serta mengancam jurnalis.
“Tindakan ini menyebabkan kegagalan liputan dan merupakan bentuk intimidasi yang serius. Asep Saeful yang berada di lokasi kejadian adalah anggota AJI Kediri,” ucap Agung.
Disebutkan olehnya, AJI Kediri mengutuk segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Tindakan petugas SPPG disebut melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dan melindungi kemerdekaan pers.
“Sesuai Pasal 18 ayat (1), menegaskan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa pun yang sengaja menghambat kerja wartawan,” tuturnya.
Ia menambahkan, AJI Kediri mendesak Polres Ngawi mengusut tuntas laporan jurnalis terkait intimidasi dan ancaman kekerasan tersebut, serta memberikan perlindungan hukum maksimal. AJI juga menuntut Bupati Ngawi dan BGN memberi sanksi kepada penyelenggara program MBG yang tidak transparan.
Peristiwa keracunan massal ini melibatkan 220 korban dan menjadi isu kesehatan publik yang krusial. AJI menegaskan, informasi terkait MBG adalah hak publik dan tidak boleh ditutup-tutupi.
“Kami percaya bahwa jaminan kebebasan pers dan akses informasi adalah pilar demokrasi. Membungkam pers sama dengan menyembunyikan kebenaran dari rakyat,” kata Agung. (uji/mar)












