Disebutkan olehnya, AJI Kediri mengutuk segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Tindakan petugas SPPG disebut melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dan melindungi kemerdekaan pers.
“Sesuai Pasal 18 ayat (1), menegaskan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa pun yang sengaja menghambat kerja wartawan,” tuturnya.
Ia menambahkan, AJI Kediri mendesak Polres Ngawi mengusut tuntas laporan jurnalis terkait intimidasi dan ancaman kekerasan tersebut, serta memberikan perlindungan hukum maksimal. AJI juga menuntut Bupati Ngawi dan BGN memberi sanksi kepada penyelenggara program MBG yang tidak transparan.
Peristiwa keracunan massal ini melibatkan 220 korban dan menjadi isu kesehatan publik yang krusial. AJI menegaskan, informasi terkait MBG adalah hak publik dan tidak boleh ditutup-tutupi.
“Kami percaya bahwa jaminan kebebasan pers dan akses informasi adalah pilar demokrasi. Membungkam pers sama dengan menyembunyikan kebenaran dari rakyat,” kata Agung. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




