Pemkab Blitar Serahkan 3.132 Sertifikat Redistribusi Tanah PPTPKH Tahap II

Pemkab Blitar Serahkan 3.132 Sertifikat Redistribusi Tanah PPTPKH Tahap II

BLITAR,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan pertanahan melalui program redistribusi tanah. 

Sebanyak 3.132 sertifikat redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan (PPTPKH) Tahap II resmi diserahkan kepada masyarakat, Senin (29/12/2025).

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Blitar Rijanto, bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah di Pendopo Sasana Adhi Praja. 

Program ini menjadi bagian dari upaya negara memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Rijanto menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini tidak sekadar seremonial administrasi, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjawab persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi warga.

“Sertifikat ini bukan hanya dokumen kepemilikan, tetapi bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Rijanto.

Ia berharap tanah yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, baik melalui sektor pertanian, perkebunan, maupun usaha produktif lainnya. 

Menurutnya, program redistribusi tanah ini sejalan dengan visi Pemkab Blitar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Namun demikian, Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat diminta mengelola lahan secara bijak tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.

“Manfaatkan tanah dengan sebaik-baiknya, namun tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian alam,” pesannya.

Sebagai informasi, penyerahan 3.132 sertifikat PPTPKH ini dilaksanakan selama dua hari, yakni 29 hingga 30 Desember 2025, sekaligus menjadi kado akhir tahun dari Bupati dan Wakil Bupati Blitar kepada masyarakat. (ina/van)