ASN di Blitar Wajib Hadir ke Kantor, Bupati Sebut WFA Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

ASN di Blitar Wajib Hadir ke Kantor, Bupati Sebut WFA Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Bupati Blitar saat memberi keterangan ke awak media.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemkab Blitar memastikan aktivitas ASN kembali berjalan normal setelah libur panjang Idulfitri tahun ini. Hingga sekarang, kebijakan kerja fleksibel seperti work from anywhere (WFA) maupun work from home (WFH) belum diterapkan, sehingga seluruh pegawai diwajibkan hadir di kantor.

Bupati Blitar, Rijanto, menyebut belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan WFA di daerah.

“Untuk saat ini masih tetap bekerja seperti biasa. Wacana WFA memang sudah ramai, tetapi belum ada petunjuk teknis yang jelas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Ia menambahkan, kemungkinan penerapan sistem kerja fleksibel baru akan terlihat pada awal April 2026, seiring terbitnya kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

“Kita tunggu saja awal April nanti, bagaimana kebijakannya. Setelah itu baru kita sesuaikan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekdakab Blitar, Khusna Lindarti, menegaskan pelaksanaan tugas ASN masih berpedoman pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, WFA hanya bersifat opsional dan tidak menjadi kewajiban.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO