Polres Pasuruan Naikkan Kasus Pengeroyokan Anggota BRN ke Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Hal ini

Polres Pasuruan Naikkan Kasus Pengeroyokan Anggota BRN ke Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Hal ini (dari kiri) Yosi BRN berambut pajang saat di dampingi 4 kuasa Hukumnya saat mendatangi Unit I PIDUM Satreskrim Polres Pasuruan. Foto: M Andy Fachrudin/BANGSAONLINE

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan resmi menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) ke tahap penyidikan. 

Perkara tersebut diduga melibatkan puluhan orang dan terjadi di Kabupaten Pasuruan.

Kepastian naiknya status perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Desember 2025 yang dikeluarkan Satreskrim Polres Pasuruan. 

Dalam surat tersebut disebutkan, perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP telah melalui gelar perkara dan dinyatakan memenuhi unsur pidana.

Kuasa hukum pelapor, Suhartono, menyampaikan hal tersebut usai mendampingi kliennya, Yosia Calvin Pangalela, di Polres Pasuruan, Selasa (30/12/2025).

“Kami datang sebagai kuasa hukum pelapor untuk memastikan proses hukum berjalan. Penyidik menjelaskan bahwa perkara ini sudah naik ke penyidikan sejak sekitar satu minggu lalu,” kata Suhartono.

Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Lokasi kejadian berada di pinggir jalan wilayah Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo.

Saat kejadian, korban bersama sejumlah rekannya hendak mengambil kendaraan milik mereka sendiri.

Namun, situasi berubah mencekam ketika puluhan orang, yang disebut berjumlah lebih dari 50 orang, tiba-tiba mengepung dan melakukan penyerangan.

Akibat insiden tersebut, sedikitnya lima anggota BRN mengalami luka-luka. Selain itu, tujuh unit kendaraan operasional BRN dilaporkan mengalami kerusakan parah.