Fatchul Arif, mantan Sekretaris PAC PDIP Bangil bersama Harsila. Foto: M Andy Fachrudin/BANGSAONLINE
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan partai politik yang semestinya menjadi wujud transparansi penggunaan dana publik kini menjadi objek sengketa hukum di tubuh PDIP Kabupaten Pasuruan.
Tiga mantan pengurus partai tersebut secara terpisah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan mereka dalam dokumen LPJ bantuan keuangan negara.
Sejumlah nama pengurus dicantumkan sebagai peserta maupun penandatangan kegiatan yang diduga tidak pernah mereka hadiri atau setujui. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Pelapor pertama adalah Ruslan, mantan Bendahara DPC PDIP Kabupaten Pasuruan. Ia melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam LPJ tahun 2025.
Setelah itu, laporan serupa juga diajukan Harsila, mantan Ketua PAC PDIP Pandaan, dan Fatchul Arif, mantan Sekretaris PAC PDIP Bangil.
Fatchul Arif dalam laporan bernomor LPM/270/VI/2026/SPKT POLRES PASURUAN mengaku menemukan kejanggalan saat namanya tercantum dalam daftar hadir kegiatan Rapat Penguatan Pengaderan di Gedung Serbaguna Bangil yang masuk dalam LPJ tahun 2022.
"Di kolom 24 atas nama saya ada tanda tangan yang dipalsukan. Bentuknya tidak sama dengan tanda tangan asli saya," tegas Fatchul Arif di Mapolres Pasuruan, Kamis (18/6/2026).
Menurut Fatchul, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan praktik yang digunakan untuk melegitimasi penggunaan anggaran melalui pencantuman kehadiran yang tidak sesuai fakta.
Harsila mengungkap dugaan ketidaksesuaian lain dalam dokumen LPJ. Ia menemukan namanya tercantum dalam dua periode LPJ berbeda, yakni tahun 2022 dan 2024, dengan status jabatan yang berbeda.
"Dalam LPJ 2022, saya tercatat sebagai Ketua PAC. Namun di LPJ 2024, tiba-tiba saya disebut sebagai pengurus ranting. Ini artinya sudah jelas ada yang tidak beres," kata Harsila dengan nada tajam.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




