Polres Pasuruan Naikkan Kasus Pengeroyokan Anggota BRN ke Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Hal ini

Polres Pasuruan Naikkan Kasus Pengeroyokan Anggota BRN ke Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Hal ini (dari kiri) Yosi BRN berambut pajang saat di dampingi 4 kuasa Hukumnya saat mendatangi Unit I PIDUM Satreskrim Polres Pasuruan. Foto: M Andy Fachrudin/BANGSAONLINE

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan resmi menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) ke tahap penyidikan. 

Perkara tersebut diduga melibatkan puluhan orang dan terjadi di Kabupaten Pasuruan.

Kepastian naiknya status perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Desember 2025 yang dikeluarkan Satreskrim Polres Pasuruan. 

Dalam surat tersebut disebutkan, perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP telah melalui gelar perkara dan dinyatakan memenuhi unsur pidana.

Kuasa hukum pelapor, Suhartono, menyampaikan hal tersebut usai mendampingi kliennya, Yosia Calvin Pangalela, di Polres Pasuruan, Selasa (30/12/2025).

“Kami datang sebagai kuasa hukum pelapor untuk memastikan proses hukum berjalan. Penyidik menjelaskan bahwa perkara ini sudah naik ke penyidikan sejak sekitar satu minggu lalu,” kata Suhartono.

Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Lokasi kejadian berada di pinggir jalan wilayah Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo.

Saat kejadian, korban bersama sejumlah rekannya hendak mengambil kendaraan milik mereka sendiri.

Namun, situasi berubah mencekam ketika puluhan orang, yang disebut berjumlah lebih dari 50 orang, tiba-tiba mengepung dan melakukan penyerangan.

Akibat insiden tersebut, sedikitnya lima anggota BRN mengalami luka-luka. Selain itu, tujuh unit kendaraan operasional BRN dilaporkan mengalami kerusakan parah.

“Ini bukan sekadar cekcok biasa. Klien kami diserang secara beramai-ramai. Kami menilai peristiwa ini sudah masuk kategori dugaan premanisme,” ujar Suhartono.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, tim penasihat hukum BRN menilai penanganan kasus berjalan lambat, terutama terkait penetapan tersangka. 

Empat kuasa hukum, yakni Suhartono, Sukardi, Firmansyah, dan Roy, mendatangi Mapolres Pasuruan untuk meminta kejelasan langsung dari penyidik.

“Menurut kami, prosesnya cukup lama. Padahal kejadian ini melibatkan banyak orang dan semestinya bisa segera ditetapkan tersangkanya,” kata Suhartono.

Ia menambahkan, hingga kini penyidik masih memfokuskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak pelapor. 

Setelah itu, pemeriksaan akan dilanjutkan kepada saksi dari pihak terlapor sebelum dilakukan gelar perkara lanjutan.

“Setelah seluruh saksi diperiksa, penyidik menyampaikan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana,” ujarnya.

Kasus tersebut ditangani oleh Ipda, Daffa Sava Pradana dengan penyidik pembantu Briptu Indra Prasetyo dari Satreskrim Polres Pasuruan. 

Polisi menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana dengan menjunjung asas objektivitas dan transparansi.

Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas mengingat perkara ini menyangkut kekerasan massal yang berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat.

“Kami percaya kepada Polri. Tapi negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Hukum harus hadir dan memberi rasa keadilan,” ujar Sukardi yang juga tim kuasa hukum. (maf/par/van)