PASURUAN,BANGSAONLINE.com- Seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat bersembunyi di sebuah gubuk sawah, Senin, (15/6/2026)
Pria berinisial S (39) itu diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai wartawan sekaligus aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dengan identitas tersebut, pelaku menawarkan jalan pintas penyelesaian perkara hukum, termasuk menjanjikan pembebasan tahanan kasus narkotika.
Penangkapan dilakukan di Dusun Kesambi, Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, pada Sabtu malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait lokasi persembunyian pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Dhecky Tjahyono Try, mengatakan petugas yang tengah melaksanakan patroli bersama peserta latihan kerja Taruna Akademi Kepolisian langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan.
"Petugas melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di dalam sebuah gubuk sawah yang dijadikan tempat persembunyian," katanya.
Dhecky menjelaskan, petugas segera mengamankan pelaku tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku, penyidik menyita satu unit telepon seluler dan satu kartu ATM yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya secara berulang dengan memanfaatkan citra profesi tertentu untuk memperoleh kepercayaan dari korban.
Salah satu korban diketahui menyerahkan uang sekitar Rp120 juta setelah diyakinkan bahwa pelaku mampu membebaskan anggota keluarganya yang terjerat kasus narkotika.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Uang milik korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaku.
Ironisnya, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Kasus ini menjadi alarm bahwa praktik percaloan hukum dengan menjual pengaruh, relasi, maupun identitas profesi masih menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan," tegas Dhecky. (maf/van)










