Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria berusia 63 tahun berinisial SYR yang diduga menjadi pengedar sabu di Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat total 4,008 gram yang disembunyikan di ikatan gorden jendela. Selain itu, turut disita satu telepon seluler, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan plastik, dompet, serta uang tunai Rp825 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah analisis sejumlah perkara narkotika sebelumnya menunjukkan indikasi peredaran sabu mulai merambah wilayah Lumbang.
“Wilayah Lumbang menjadi perhatian kami setelah muncul pola yang mengarah pada perluasan peredaran sabu ke daerah tersebut. Informasi yang kami peroleh kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Penyelidikan berlangsung 2 hari dengan medan sulit dan akses desa terpencil. Polisi menerapkan strategi khusus, termasuk observasi tertutup.
Saat digerebek, SYR sempat membantah, namun petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di rumahnya. Polres Pasuruan menilai pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkotika tidak lagi terkonsentrasi di perkotaan.
“Tidak ada wilayah yang kebal dari ancaman narkoba. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan hingga ke daerah terpencil sekalipun. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkotika,” kata Ali.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut. SYR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (maf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




