Aktivis Trinusa Pasuruan Raya Diduga Diancam, LSM Pusaka Desak Polisi Bertindak Cepat

Aktivis Trinusa Pasuruan Raya Diduga Diancam, LSM Pusaka Desak Polisi Bertindak Cepat Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan ancaman terhadap Mohammad Roziq, atau yang akrab disapa Erik, aktivis Trinusa Pasuruan Raya, memicu keprihatinan dari berbagai kalangan. Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Polisi harus sat set untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku teror," ujarnya kepada BANGSAONLINE, Selasa (9/9/2025).

Menurut dia, ancaman yang diterima Erik melalui sambungan telepon telah memenuhi unsur pidana. Ia menyebut bahwa penyidik dapat menggunakan Pasal 366 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE.

Lujeng juga menyoroti kemungkinan adanya kaitan antara ancaman dengan laporan dugaan penggelapan bantuan sapi di Desa Rebono. Ia mendorong agar penyidik Tipikor Polres Pasuruan turut mendalami motif di balik ancaman ini.

"Terlepas ada atau tidak ada korelasinya dengan kasus penggelapan sapi, laporan dugaan ancaman itu harus ditindaklanjuti. Karena tindakan tersebut sudah kategori uncivilized yang mengancam kehidupan berdemokrasi dan melemahkan pergerakan civil society," paparnya.

Ia pun menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk intimidasi terhadap aktivis dan insan pers.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO