Ketua Umum LSM GP3H, Anjar Supriyanto.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025-2026 di SDN Karangsono, Kecamatan Wonorejo, menuai kontroversi setelah seorang calon siswa yang berdomisili dekat sekolah tidak diterima.
Peristiwa ini menarik perhatian LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H), yang menilai adanya indikasi maladministrasi dalam proses seleksi.
Kronologi dan Polemik Seleksi Siswa Baru
BACA JUGA:
- FLS3N Kota Pasuruan Jadi Wadah Kreativitas dan Literasi Anak
- Pelantikan Rektor Unmer 2026-2030, Wali Kota Pasuruan Tekankan Investasi SDM
- Polemik Penutupan Warkop di Pasuruan, Transparansi dan Integritas Aparat Jadi Sorotan
- Launching Sekolah Prime, Wali Kota Pasuruan Dorong Pendidikan Berbasis Karakter dan Kearifan Lokal
Seorang warga, Nurul Khiridah, mendaftarkan anaknya ke SDN Karangsono, yang berjarak hanya 150 meter dari rumahnya. Namun, pihak sekolah menolak pendaftarannya dengan alasan kuota sudah penuh. Yang menjadi sorotan, sejumlah calon siswa dari luar daerah justru diterima, padahal mereka bukan dari jalur afirmasi atau perpindahan orang tua.
Ketua GP3H, Anjar Suprayitno, menganggap kejadian ini sebagai kemunduran dalam sistem seleksi penerimaan siswa baru, yang seharusnya mengutamakan prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan.
"Jika anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah tidak mendapatkan hak pendidikan dasar akibat sistem seleksi yang tidak akuntabel, maka hak konstitusional mereka terancam," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
LSM GP3H Desak Evaluasi Sistem Penerimaan
Kasus ini mulai mendapat perhatian publik sejak Senin, 10 Juni 2025, setelah ramai diperbincangkan dan diliput oleh berbagai media lokal. GP3H menilai bahwa seleksi penerimaan siswa seharusnya menjunjung keadilan, transparansi, dan keberpihakan terhadap masyarakat sekitar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




