Para aktivis usai audiensi dengan Kejari Kabupaten Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Forum Transparan (Fortrans) Kabupaten Pasuruan mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk mempertanyakan kejelasan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Senin (23/06/2025).
Ismail Maky, Koordinator Aktivis Wilayah Pasuruan Timur, mengatakan ada dua poin penting yang ingin ia klarifikasi terkait MoU Kejari dan Pemkab.
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- Kejari Kabupaten Pasuruan Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Banpol PDIP
- Kolaborasi Mas Rusdi dan Gus Shobih Wujudkan Pemerintahan Akuntabel di Kabupaten Pasuruan
- Pemkab Pasuruan Ajukan Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Rp66 Miliar ke Pemerintah Pusat
Pertama, terkait pengadaan barang dan jasa berupa mobil dinas untuk kepala desa yang anggarannya sudah disiapkan sebesar Rp90 miliar lebih.
"Kami juga mempertanyakan wewenang dari TP3D (Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah) Kabupaten Pasuruan. Di mana informasi yang saya dapat, bahwa Rp502 miliar anggaran di seluruh dinas-dinas yang ada di lingkungan Kabupaten Pasuruan harus lewat TP3D. Nah, ini bagaimana, lembaga baru kok bisa mengatur roda pemerintahan secara keseluruhan," tanya Maky saat audiensi di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Raci, Bangil.
Hal yang sama ditanyakan oleh Lujeng Sudarto, Koordinator Aktivis Pasuruan Barat. Menurut Lujeng, pengelolaan anggaran semestinya dimusyawarahkan antara Banggar dan Timgar. Tetapi di Kabupaten Pasuruan melalui TP3D.
"Ini kan sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada," cetus Lujeng.
Ia juga mempertanyakan kondisi Plasa Bangil yang ada di bawah naungan Disperindag Kabupaten Pasuruan.
Ia mengungkapkan ada temuan kerugian pemerintah hingga lebih dari Rp22 miliar, lantaran ada oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun.
"Tidak hanya di Bangil, kalau bisa plasa yang ada di Kabupaten Pasuruan harus diselidiki," ujar Lujeng.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




